Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Selasa, 20 Februari 2024 - 13:49 WIB
JAKARTA - Ini syarat nilai minimal rapor dan ijazah untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2024. Bagi kamu siswa SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan studi ke pendidikan tinggi, Sekolah Kedinasan bisa menjadi pilihan tepat.
Status lulusan Sekolah Kedinasan yang berpeluang besar diangkat sebagai PNS menjadi salahsatu kelebihan Sekolah Kedinasan dibanding jenis pendidikan tinggi lain. Hanya saja untuk diterima di Sekolah Kedinasan tidaklah mudah.
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip akun Instagram @kejarkedinasan, artikel kali ini akan membahas ketentuan nilai rapor minimal dan ijazah untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, simak ya!
a. Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 dan lulusan tahun 2022 dan 2023
b. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI dan XII minimal 7,5
a. Tidak menetapkan syarat nilai minimal rapor dan ijazah, tetapi hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi
Status lulusan Sekolah Kedinasan yang berpeluang besar diangkat sebagai PNS menjadi salahsatu kelebihan Sekolah Kedinasan dibanding jenis pendidikan tinggi lain. Hanya saja untuk diterima di Sekolah Kedinasan tidaklah mudah.
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip akun Instagram @kejarkedinasan, artikel kali ini akan membahas ketentuan nilai rapor minimal dan ijazah untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, simak ya!
Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024
1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
a. Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 dan lulusan tahun 2022 dan 2023
b. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI dan XII minimal 7,5
2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
a. Tidak menetapkan syarat nilai minimal rapor dan ijazah, tetapi hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi
Lihat Juga :
tulis komentar anda