Kemenag Anggarkan Beasiswa PIP Madrasah 2024 Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya
Rabu, 28 Februari 2024 - 19:31 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2024 menganggarkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk madrasah sebesar Rp1,3 triliun. Foto/Wahyono
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 menganggarkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk madrasah sebesar Rp1,3 triliun. Anggaran sebesar itu terbagi sebanyak Rp422 miliar untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp558 miliar untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Rp320 miliar untuk Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag, Prof Muhammad Ali Ramdhani mengatakan PIP adalah inisiatif bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kemenag memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan beasiswa PIP tersebut.
“Jangan sampai siswa-siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan kesarjanaan yang bermutu hanya gara-gara kemiskinan. Oleh karena itu pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak-anak Indonesia, salah satunya melalui Kementerian Agama,” ujar pria yang akrab disapa Dhani itu di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Dhani juga meminta kepada seluruh pihak, mulai dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, terutama pihak Bank Penyalur
Dirjen Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag, Prof Muhammad Ali Ramdhani mengatakan PIP adalah inisiatif bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kemenag memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan beasiswa PIP tersebut.
“Jangan sampai siswa-siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan kesarjanaan yang bermutu hanya gara-gara kemiskinan. Oleh karena itu pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak-anak Indonesia, salah satunya melalui Kementerian Agama,” ujar pria yang akrab disapa Dhani itu di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Dhani juga meminta kepada seluruh pihak, mulai dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, terutama pihak Bank Penyalur
Lihat Juga :