Cerdas Bermedia Sosial Jurus Bentengi Siswa dari Ancaman Cyberbulying

Rabu, 03 April 2024 - 19:27 WIB
Sikap kritis dan cerdas bermedia sosial akan menghindarkan siswa atau remaja dari fenomena cyberbullying di media maya. Foto ilustrasi/Ist
NGANJUK - Dunia teknologi digital berkembang cepat dan merambah semua bidang kehidupan tak terkecuali di dunia pendidikan. Jika dimanfaatkan secara bijak dan cerdas, dengan panduan guru, dunia digital sangat membantu mewujudkan suasana belajar menyenangkan..

Namun di tengah perkembangan dunia digital di dunia pendidikan, saat ini juga sedang marak cyberbullying di kalangan siswa, anak dan remaja. Fenomena cyberbullying berupa saling ejek serta berkomentar jelek di media sosial menimbulkan efek mental psikologis serius.

”Sering dilaporkan di banyak sekolah, ada siswa jadi takut masuk sekolah, takut di-bully temannya. Bahkan, di Jawa Timur pernah ada kasus siswa 13 tahun sampai – maaf – bunuh diri gara-gara di-bully teman. Gegara tak punya ayah atau gegara diledek anak orang miskin,” terang Itsna Sofiani, staf ahli Bupati Nganjuk saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan dasar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (3/4).



Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur ini mengusung tema ”Bijak Bermedsos Tanpa cyberbullying”.



Webinar diikuti siswa, guru, dan staf pendidik lainnya dengan menggelar nonton bareng (nobar) di ruangan kelas sekolah. Di antaranya di SDN 3 Sukomoro Nganjuk, SDN 1 Siwalan, SDN 2 Suru Ngetos, SDN 1 Ngadipiro, SDN 1 Banaran Kulon, serta SDN 2 Ngumpul, Kecamatan Bagor.

Lalu apa peran guru untuk mencegah bullying di kalangan siswa?. ”Jadilah guru kekinian yang cerdas dan bijak. Sebagai pendidik, bentengi siswa dengan beragam konten yang menjaga mental anak selalu kokoh. Beri siswa pengertian bahwa tidak baik saling ejek. Selalu saling tenggang rasa, dan pahamkan siswa agar budaya bullying di medsos tak elok diteruskan,” urai Itsna Sofiani.

Menurut Itsna, salah satu cara menghentikan bullying di media sosial adalah dengan konten bermanfaat. Kembangkan rasa saling cinta kasih dan cintai beragam budaya lokal yang diambil dari konten medsos menarik, positif, dan mengutamakan kebersamaan di kelas maupun masyarakat.

Dari perspektif keamanan digital, mom influencer Ana Livian mengatakan, keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 perlu dipahami untuk membuat jera pelaku cyberbullying. UU ITE pasal 27 ayat 3 memberi ancaman pidana berat karena pelaku bisa dipenjara sampai 4 tahun atau denda sampai Rp 750 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More