Kemendikbudristek Bantah Ada Aturan Seragam Sekolah Baru 2024
Senin, 15 April 2024 - 09:43 WIB
JAKARTA - Apa benar ada aturan baru seragam sekolah baru 2024? Narasi aturan baru seragam sekolah baru 2024 pun viral dan menghebohkan warganet. Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Kemendikbudristek.
Pencarian "seragam sekolah baru 2024" pun menduduki Google Trends Indonesia pada akhir pekan kemarin. Hingga tidak sedikit warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk diturunkan dari jabatannya sebagai menteri.
Lalu bagaimana penjelasan Kemendikbudristek? Dikutip dari Instagram resmi Kemendikbudristek, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru nanti.
Baca juga: Bagaimana Aturan Terbaru Seragam Sekolah? Simak di Sini
"#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," dikutip dari Instagram @kemdikbud.ri, Senin (15/4/2024).
Kemendikbudristek menegaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Peraturan mengenai seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA pun dipastikan masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!," tulis Kemendikbudristek.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB terdiri atas seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolahnya.
Baca juga: Mengapa Seragam SMA Putih Abu-Abu? Seperti Ini Alasannya
Pencarian "seragam sekolah baru 2024" pun menduduki Google Trends Indonesia pada akhir pekan kemarin. Hingga tidak sedikit warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk diturunkan dari jabatannya sebagai menteri.
Lalu bagaimana penjelasan Kemendikbudristek? Dikutip dari Instagram resmi Kemendikbudristek, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru nanti.
Baca juga: Bagaimana Aturan Terbaru Seragam Sekolah? Simak di Sini
"#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," dikutip dari Instagram @kemdikbud.ri, Senin (15/4/2024).
Kemendikbudristek menegaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Peraturan mengenai seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA pun dipastikan masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!," tulis Kemendikbudristek.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB terdiri atas seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolahnya.
Baca juga: Mengapa Seragam SMA Putih Abu-Abu? Seperti Ini Alasannya
tulis komentar anda