Didaulat Kampus Terbaik Versi Kemendikbud, IPB Geser UI dan UGM

Senin, 17 Agustus 2020 - 20:34 WIB
Didaulat Kampus Terbaik...
Kemendikbud mengumumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Kemendikbud mengumumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia. Klasterisasi ini bertujuan untuk pembinaan dan juga mendorong kualitas dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, klasterisasi perguruan tinggi yang dilakukan setiap tahun yang disusun Kemendikbud ini terdiri dari klaster 1 sampai 5. Nizam menjelaskan, klasterisasi ini bukan untuk memberikan pemeringkatan terhadap perguruan tinggi. (Baca juga: Intip 15 Universitas Paling Diminati Peserta SBMPTN 2020 )

Nizam menjelaskan, esensi dari klasterisasi ini adalah untuk mengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Sehingga Kemendikbud pun bisa melakukan pembinaan sesuai dengan capaian ataupun kekurangannya agar ada peningkatan mutu secara terus menerus.

"Klasterisasi perguruan tinggi ini kami melihat aspek manajemen secara keseluruhan. Jadi dari input, proses, output dan outcome," katanya pada konferensi pers daring, Senin (17/8).

Secara umum, ada 2.136 perguruan tinggi baik PTN dan PTS yang masuk klasterisasi perguruan tinggi 2020 ini. Ada 15 perguruan tinggi yang masuk klaster pertama, 34 klaster kedua, 97 klaster ketiga, 400 klaster keempat dan 1.590 yang masuk klaster kelima. (Baca juga: 10 PTN dengan Nilai UTBK Tertinggi di Prodi Sainstek, ITB di Puncak )
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!