4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat yang Perlu Diketahui Siswa dan Jadwal Pakainya

Sabtu, 20 April 2024 - 11:00 WIB
Aturan seragam sekolah dijelaskan di Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Foto/Ist
JAKARTA - Ini daftar 4 jenis seragam sekolah SD, SMP, SMA sederajat yang perlu diketahui. Aturan seragam sekolah ini dijelaskan di Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ada empat jenis pakaian seragam sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat yang sudah diatur dalam peraturan Kemendikbudristek. Apa saja seragamnya? Untuk membahasnya, artikel kali ini akan menguraikannya, simak ya!

Jenis Seragam sekolah SD, SMP, SMA Sederajat



1. Pakaian Seragam Nasional





Pakaian seragam nasional adalah seragam dengan warna tertentu yang membedakan jenjang pendidikan siswa. Aturan seragam nasional, diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

• Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

• Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

• Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More