Nadiem Makarim Tegaskan Sistem Zonasi Harus Tetap Dipertahankan
Jum'at, 03 Mei 2024 - 12:53 WIB
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan sistem zonasi di PPDB mengedepankan asas keadilan. Ia menilai semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk dapat masuk ke sekolah negeri.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan seputar sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kadang menimbulkan persoalan di lapangan pada acara silaturahmi bersama komunitas dan perwakilan siswa serta mahasiswa penerima program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (2/5/2024) di Jakarta.
Selama acara tersebut, Mendikbudristek juga terlibat dalam dialog dengan menjawab pertanyaan dari peserta mengenai berbagai persoalan pendidikan.
Baca juga: Apa Syarat Masuk SD di PPDB 2024 bagi Anak Berusia di Bawah 7 Tahun? Ini Penjelasannya
“Saya senang bisa hadir di sini untuk bertemu dengan Bapak/Ibu,” kata Mendikbudristek mengawali dialog melalui siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Nadiem mengatakan, selama dua dekade terakhir, kebijakan Ujian Nasional (UN) yang menjadi syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi, menciptakan ketidakadilan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
Mendikbudristek menyatakan, yang terjadi adalah keluarga dengan ekonomi tinggi bisa masuk sekolah negeri gratis, sementara keluarga dengan tingkat ekonomi rendah harus membayar mahal dengan masuk ke sekolah swasta.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan seputar sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kadang menimbulkan persoalan di lapangan pada acara silaturahmi bersama komunitas dan perwakilan siswa serta mahasiswa penerima program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (2/5/2024) di Jakarta.
Selama acara tersebut, Mendikbudristek juga terlibat dalam dialog dengan menjawab pertanyaan dari peserta mengenai berbagai persoalan pendidikan.
Baca juga: Apa Syarat Masuk SD di PPDB 2024 bagi Anak Berusia di Bawah 7 Tahun? Ini Penjelasannya
“Saya senang bisa hadir di sini untuk bertemu dengan Bapak/Ibu,” kata Mendikbudristek mengawali dialog melalui siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Nadiem mengatakan, selama dua dekade terakhir, kebijakan Ujian Nasional (UN) yang menjadi syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi, menciptakan ketidakadilan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
Mendikbudristek menyatakan, yang terjadi adalah keluarga dengan ekonomi tinggi bisa masuk sekolah negeri gratis, sementara keluarga dengan tingkat ekonomi rendah harus membayar mahal dengan masuk ke sekolah swasta.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Lihat Juga :
tulis komentar anda