Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:57 WIB
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2024 masih ada 4 jalur penerimaan PPDB yang akan dibuka untuk wilayah DKI Jakarta. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini 4 jalur PPDB di DKI Jakarta tahun 2024 yang perlu diketahui orang tua siswa. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru-baru telah merilis aturan terkait pelaksanaan PPDB jenjang PAUD-SMA/SMK. Apa saja jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Jalur PPDB DKI Jakarta 2024



Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menyebutkan, ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi calon siswa pendaftar. Pertama ia harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan yang kedua ia harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan. Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2024 masih ada 4 jalur penerimaan yang akan dibuka. Ada 4 jalur penerimaan di PPDB Jakarta 2024 dikutip dari juknis resminya, Rabu (8/5/2024).



1. Jalur Prestasi



Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

• Total pembobotan indeks prestasi

• Urutan pilihan sekolah
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More