Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:22 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya buka suara terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT ) di sejumlah perguruan tinggi negeri. Menurut Nadiem, kebijakan soal UKT selama ini selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusifitas.
Nadiem mengatakan bahwa kebijakan UKT hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru. "Point terpenting prinsip dasar UKT ini semua mahasiswa semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di ruang sidang Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Ditambahkan Nadiem, kebijakan UKT juga diberlakukan berjenjang. "Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," jelasnya.
Nadiem mengklaim, azas keadilan dan iklusifitas yang selama ini diterapkan dalam UKT. Pasalnya, UKT itu ditujukan untuk mewujudkan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ujarnya.
Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan terkait UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ia berkata, kebijakan UKT ini tak berlaku bagi mahasiswa lama.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegas menyebut bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem.
"Jadi masih ada miss-persepsi di berbagai kalangan di sosmed bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali, (UKT) ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujar pria yang sering disapa Mas Menteri ini.
Nadiem mengatakan bahwa kebijakan UKT hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru. "Point terpenting prinsip dasar UKT ini semua mahasiswa semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di ruang sidang Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Ditambahkan Nadiem, kebijakan UKT juga diberlakukan berjenjang. "Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," jelasnya.
Nadiem mengklaim, azas keadilan dan iklusifitas yang selama ini diterapkan dalam UKT. Pasalnya, UKT itu ditujukan untuk mewujudkan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ujarnya.
Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan terkait UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ia berkata, kebijakan UKT ini tak berlaku bagi mahasiswa lama.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegas menyebut bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem.
"Jadi masih ada miss-persepsi di berbagai kalangan di sosmed bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali, (UKT) ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujar pria yang sering disapa Mas Menteri ini.
(wyn)
tulis komentar anda