Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:35 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya untuk membahas Uang Kuliah Tunggal (UKT) .
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, aturan terkait kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, ia memastikan, tak akan dikenakan UKT.
Baca juga: Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. Ia pun membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.
Nadiem pun menegaskan bahwa kebijakan biaya UKT akan diberlakukan secara berjenjang. Artinya, tingginya biaya UKT disesuaikan dengan kemampuan keluarga mahasiswa. Ia pun berkata bahwa kebijakan UKT tak akan membebani mahasiswa berlatar belakang keluarga tak mampu.
Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan
"Dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," ujar Nadiem.
"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," ucap Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem menilai, kebijakan UKT ini tak akan memghambat para mahasiswa yang hendak menempuh pendidikan tinggi. "Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," tandasnya.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, aturan terkait kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, ia memastikan, tak akan dikenakan UKT.
Baca juga: Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. Ia pun membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.
Nadiem pun menegaskan bahwa kebijakan biaya UKT akan diberlakukan secara berjenjang. Artinya, tingginya biaya UKT disesuaikan dengan kemampuan keluarga mahasiswa. Ia pun berkata bahwa kebijakan UKT tak akan membebani mahasiswa berlatar belakang keluarga tak mampu.
Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan
"Dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," ujar Nadiem.
"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," ucap Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem menilai, kebijakan UKT ini tak akan memghambat para mahasiswa yang hendak menempuh pendidikan tinggi. "Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," tandasnya.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda