Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 yang Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
Senin, 03 Juni 2024 - 13:27 WIB
BANDUNG - Ini informasi link dan cara mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 1 yang dibuka Senin (3/6/2024) hari ini. Bagi orang tua yang berdomisili di Jawa Barat Jabar), pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tahap 1 dibuka Senin (3/6/2024) hari ini
Tahapan pertama PPDB Jabar 2024 yaitu pendaftaran dan verifikasi dokumen yang dilakukan pada 3-7 Juni 2024.Untuk info lengkap mengenai PPDB Jabar tahap 1, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
• Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
• Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik ;
• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
Tahapan pertama PPDB Jabar 2024 yaitu pendaftaran dan verifikasi dokumen yang dilakukan pada 3-7 Juni 2024.Untuk info lengkap mengenai PPDB Jabar tahap 1, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Syarat Umum Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
• Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
• Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik ;
• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
tulis komentar anda