Gaji Lulusan PKN STAN Disebut-sebut Sangat Besar, Penasaran? Segini Jumlahnya
Selasa, 04 Juni 2024 - 10:52 WIB
JAKARTA - Ini info rincian gaji lulusan PKN STAN yang perlu diketahui para pejuang Sekolah Kedinasan 2024. Melanjutkan studi ke Sekolah Kedinasan menjadi salah satu pilihan tepat bagi kamu yang menginginkan masa depan terjamin. Hal ini khususnya berlaku bagi lulusan Sekolah Kedinasan ikatan dinas seperti halnya Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
Selain masa depan terjamin menyandang status sebagai PNS, lulusan PKN STAN juga akan bekerja di instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan gaji memadai. Artikel kali ini akan mengulas gaji lulusan PKN STAN, simak ya!
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan PKN STAN program D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc, sedangkan lulusan PKN STAN program D1 akan menempati CPNS golongan IIa. Sementara itu, lulusan PKN STAN program D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yaitu CPNS golongan IIIa.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid tersebut, berikut gaji lulusan PKN STAN:
1. Lulusan PKN STAN program D1: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 (PNS golongan IIa)
2. Lulusan PKN STAN program D3: 2.301.800 - Rp3.665.000 (PNS golongan IIc)
3. Lulusan PKN STAN program D4: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 (PNS golongan IIIa)
Selain masa depan terjamin menyandang status sebagai PNS, lulusan PKN STAN juga akan bekerja di instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan gaji memadai. Artikel kali ini akan mengulas gaji lulusan PKN STAN, simak ya!
Berapa Gaji dan Tunjangan Lulusan PKN STAN?
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan PKN STAN program D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc, sedangkan lulusan PKN STAN program D1 akan menempati CPNS golongan IIa. Sementara itu, lulusan PKN STAN program D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yaitu CPNS golongan IIIa.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid tersebut, berikut gaji lulusan PKN STAN:
1. Lulusan PKN STAN program D1: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 (PNS golongan IIa)
2. Lulusan PKN STAN program D3: 2.301.800 - Rp3.665.000 (PNS golongan IIc)
3. Lulusan PKN STAN program D4: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 (PNS golongan IIIa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda