Pendaftaran Dibuka Juli-Agustus, Catat! Ini Batas Usia Pelamar Seleksi CASN 2024
Kamis, 11 Juli 2024 - 10:36 WIB
JAKARTA - Ini informasi batas usia pelamar dalam selesksi CASN 2024 yang perlu diperhatikan pejuang CPNS. Seleksi CPNS dan PPPK akan kembali dibuka oleh pemerintah pada bulan Juli-Agustus 2024. Melalui Kemenpan RB, pemerintah telah mengumumkan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sebanyak 1.289.824 formasi yang disediakan oleh pemerintah dalam seleksi CASN tahun 2024, untuk disalurkan di instansi pusat maupun daerah. Dalam seleksi CASN hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta yaitu batas usia pelamar.Untuk membahas soal itu, artikel kali ini akan mengulasnya secara tuntas, simak ya!
Adapun batas usia pelamar yang harus diperhatikan oleh calon peserta, diantaranya sebagai berikut:
Batas pelamar CPNS paling rendah yaitu 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun batas usia ini dapat dikecualikan untuk beberapa jabatan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 23 Ayat 1 menjelaskan setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Termasuk persyaratan paling rendah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Untuk beberapa jabatan-jabatan tertentu seperti dokter gigi, dokter spesialis, maupun dokter umum memberikan syarat batas usia pelamar maksimal yaitu 40 tahun.
Sebanyak 1.289.824 formasi yang disediakan oleh pemerintah dalam seleksi CASN tahun 2024, untuk disalurkan di instansi pusat maupun daerah. Dalam seleksi CASN hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta yaitu batas usia pelamar.Untuk membahas soal itu, artikel kali ini akan mengulasnya secara tuntas, simak ya!
Batas Usia Pelamar dalam Seleksi CASN Tahun 2024
Adapun batas usia pelamar yang harus diperhatikan oleh calon peserta, diantaranya sebagai berikut:
Pelamar CPNS
Batas pelamar CPNS paling rendah yaitu 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun batas usia ini dapat dikecualikan untuk beberapa jabatan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 23 Ayat 1 menjelaskan setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Termasuk persyaratan paling rendah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Pelamar CPNS S-3
Untuk beberapa jabatan-jabatan tertentu seperti dokter gigi, dokter spesialis, maupun dokter umum memberikan syarat batas usia pelamar maksimal yaitu 40 tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda