CPNS Tenaga Kesehatan 2024, Ini Formasi yang Harus Mencantumkan STR
Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:30 WIB
JAKARTA - Ini informasi Formasi CPNS tenaga kesehatan 2024 yang wajib mencantumkan STR. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis persyaratan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tenaga kesehatan terkait Surat Tanda Registrasi (STR).
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Menurut KepmenPANRB tersebut, ada sejumlah jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR untuk pelamar CPNS 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
• Dokter Pendidik Klinis Ahli
• Dokter Ahli
• Dokter Gigi Ahli
• Psikolog Kilinis Haji
• Perawat Ahli
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Menurut KepmenPANRB tersebut, ada sejumlah jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR untuk pelamar CPNS 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Formasi CPNS 2024 Tenaga Kesehatan yang Wajib Cantumkan STR
• Dokter Pendidik Klinis Ahli
• Dokter Ahli
• Dokter Gigi Ahli
• Psikolog Kilinis Haji
• Perawat Ahli
Lihat Juga :
tulis komentar anda