Hindari Kesalahan, Begini Ketentuan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Senin, 26 Agustus 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Begini ketentuan dan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.
Sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran instansi tujuan, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Salah satu hal krusial dalam proses ini adalah memastikan bahwa format dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk menghindari kesalahan, calon peserta diimbau untuk benar-benar memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum diunggah. Artikel kali ini akan membahas ketentuan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024 dan cara mengungahnya, simak ya!
Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, yaitu:
• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran instansi tujuan, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Salah satu hal krusial dalam proses ini adalah memastikan bahwa format dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk menghindari kesalahan, calon peserta diimbau untuk benar-benar memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum diunggah. Artikel kali ini akan membahas ketentuan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024 dan cara mengungahnya, simak ya!
Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, yaitu:
• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
tulis komentar anda