Respons Kasus Dugaan Bullying Mahasiswi PPDS Undip, MRPTNI Siap Jadi Mediator

Selasa, 10 September 2024 - 13:50 WIB
MRPTNI siap menjadi mediator dalam membantu penyelesaian masalah yang muncul akibat kematian mahasiswi PPDS Undip. Foto/Undip.
JAKARTA - MRPTNI siap menjadi mediator dalam membantu penyelesaian masalah yang muncul akibat kematian mahasiswi PPDS Undip. MRPTNI secara khusus memberi dukungan penuh kepada sejumlah Dekan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di Indonesia.

"MRPTNI siap menjadi mediator antarinstitusi yang terlibat pada PPDS melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak, guna menemukan solusi terbaik yang mendukung program pemerintah, dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di Tanah Air khususnya dokter spesialis," dalam keterangan tertulis yang ditandangani Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri

Indonesia (MRPTNI), Prof Dr Ir Eduart Wolok, Selasa (10/9/2024).



Baca juga: Rektor Undip Minta Stop Perdebatan Kematian dr Aulia Risma sampai Hasil Penyidikan Polri

Dalam keterangannya, Eduart meminta agar semua pihak dapat menjaga kemandirian kampus. "MRPTNI mengajak semua pihak yang menjadi mitra untuk sama-sama menjaga kemandirian kampus agar tercipta penyelenggaraan pendidikan yang kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih baik ke depan," kata Eduart yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Baca juga: Polda Jateng Periksa 11 Saksi terkait Kasus Tewasnya Dokter Aulia Risma Lestari

Terkait dengan kasus yang terjadi di Undip, Eduart mengatakan, pada prinsipnya sejak tahun 2022 sudah menerapkan regulasi Zero Bullying. Implementasi regulasi tersebut, lanjutnya, terdapat peserta didik yang menerima konsekuensi dari regulasi tersebut.

"Untuk itu MRPTNI mendukung penuh upaya dari pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mencegah dan menindak tegas tindakan perundinngan (bullying) sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing kampus," kata Eduart.

MRPTNI saat ini memiliki 144 anggota, yang meliputi 67 Perguruan Tinggi Akademik, 44 Perguruan Vokasi (Politeknik Negeri), dan 24 Universitas Islam Negeri di Indonesia.

Secara terpisah, juru bicara Undip dan FK Undip, dr. Sugeng Ibrahim menyambut positif dukungan dari pimpinan rektor PTN se Indonesia tersebut. Terkait dengan penyelesaian masalah di Undip, ia memberikan perumpamaan bagaimana negeri ini berperang melawan korupsi.

"KPK berdiri sejak Desember 2003, atau 11 tahun lalu, tapi sayangnya korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Apakah KPK-nya yang dibubarkan? Demikian juga dengan praktek bullying di perguruan tinggi kita, apakah Universitas Negeri harus dibubarkan juga? Hal yang sama dengan mantan Sesditjen Farmalkes (Kefarmasian dan Alat Kesehatan) Kemenkes yang diperiksa KPK saat ini sebagai saksi terkait dugaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang merugikan negara Rp3 triliun, apakah Kemenkes juga harus dibubarkan?" kata Sugeng di Semarang, Selasa (10/9/2024).
(nnz)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More