Begini Ketentuan Sanggah CPNS 2024, Hanya Diberi Waktu 3 Hari Loh!

Selasa, 17 September 2024 - 07:20 WIB
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024. Tahap berikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Begini ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang perlu diperhatikan. Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024.

Brikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Masa sanggah diberikan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Pelamar bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.Bagaimana cara melakukan Sanggah CPNS? Artikel kali ini akan membahas ketentuannya, simak ya!

Ketentuan Sanggah CPNS 2024





• Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.

• Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

• Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

• Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

• Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More