Begini Ketentuan Sanggah CPNS 2024, Hanya Diberi Waktu 3 Hari Loh!
Selasa, 17 September 2024 - 07:20 WIB
JAKARTA - Begini ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang perlu diperhatikan. Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024.
Brikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Masa sanggah diberikan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Pelamar bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.Bagaimana cara melakukan Sanggah CPNS? Artikel kali ini akan membahas ketentuannya, simak ya!
• Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.
• Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
• Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
• Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
• Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.
Brikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Masa sanggah diberikan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Pelamar bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.Bagaimana cara melakukan Sanggah CPNS? Artikel kali ini akan membahas ketentuannya, simak ya!
Ketentuan Sanggah CPNS 2024
• Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.
• Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
• Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
• Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
• Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda