Mau Daftar Guru PPPK 2024? Segini Gaji Bisa yang Dibawa Pulang

Kamis, 26 September 2024 - 14:26 WIB
Meski hingga hari ini jadwal pendaftaran PPPK belum diumumkan, bagi para calon pelamar PPPK Guru 2024 penting mengetahui gaji yang akan diterima. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Segini rincian gaji guru PPPK 2024. Meski hingga hari ini jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diumumkan, bagi para calon pelamar PPPK Guru 2024 penting untuk mengetahui rincian gaji yang akan diterima. Berapa besarannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Gaji PPPK Guru 2024



Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Gaji PPPK tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga diterapkan pada PNS, anggota TNI, Polri, serta pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rincian Lengkap Gaji PPPK Guru 2024



• Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

• Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

• Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

• Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More