Persiapan SKD CPNS, Ini Daftar Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Tes

Senin, 30 September 2024 - 12:00 WIB
Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini daftar barang yang wajib dibawa dan dilarang saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Ujian SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024

Menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tentu membutuhkan persiapan matang, termasuk memastikan barang-barang yang wajib dibawa sekaligus yang dilarang saat pelaksanaan tes. Untuk info lengkapnya, dilansir dari akun TikTok @haszhikhania, artikel kali ini akan membahas daftar barang yang wajib dibawa dan barang terlarang di SKD CPNS 2024, simak ya!

Barang yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS



1. Kartu Identitas (KTP/KK)





Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Kartu ini akan digunakan sebagai bukti identitas resmi peserta saat proses verifikasi di lokasi ujian.

2. Kartu Peserta Ujian



Kartu ini wajib dicetak dari akun SSCASN. Jangan lupa, kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating karena akan digunakan untuk proses scanning atau verifikasi di lapangan.

3. Pensil/Pulpen



Meskipun ujian menggunakan komputer, beberapa lokasi atau panitia mungkin meminta peserta membawa alat tulis seperti pensil atau pulpen. Jadi, tak ada salahnya bawa alat tulis untuk berjaga-jaga jika diperlukan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More