Respons Aduan Status UIPM, Ditjen Diktiristek Tindaklanjuti Temuan Tim Investigasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 09:31 WIB
Terkait aduan status kampus UIPM, Ditjen Diktiristek mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ( Ditjen Diktiristek) mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi.

Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh. Ajakan tersebut menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang disinyalir belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Nama kampus UIPM menjadi sorotan setelah beberapa hari lalu memberikan gelar Honoris Causa kepada artis Raffi Ahmad. Menurut UIPM, Raffi dinilai memiliki kontribusi besar dalam profesinya sebagai artis selama ini. Namun belakangan, ada yang mempertanyakan soal status kampus UIPM di Indonesia.



Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.



Namun, tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More