Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!

Rabu, 09 Oktober 2024 - 13:51 WIB
Berikut ini jadwal SKD CPNS 2024 dan juga tata tertib peserta yang harus dipatuhi. Foto/Kementerian PANRB.
JAKARTA - Berikut ini jadwal SKD CPNS 2024 dan juga tata tertib peserta yang harus dipatuhi. Perhatikan apa yang dilarang dilakukan agar status peserta tidak gugur.

Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 penting diketahui bagi seluruh pelamar CPNS di instansi pemerintah maupun pusat yang ingin menjadi abdi negara.

Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya



Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Instagram resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2024 tidak dibebankan kepada peserta alias gratis. Jika ada instansi yang mengenakana biaya SKD CAT maka bisa adukan via Lapor BKN.

Diketahui, pelaksanaan CAT SKD dilakukan di Tilok kantor BKN, Tilok Mandiri BKN, dan Tilok Mandiri Instansi. Untuk tilok kantor BKN ada 36 se-Indonesia.

Baca juga: Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya

Kemudian titik lokasi atau tilok Mandiri BKN itu bisa ditemukan di 75 lokasi, lalu Tilok Mandiri Instansi sebanyak 135 lokasi. Ada juga Tilok luar negeri yang berada di 93 lokasi.

BKN melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN mencantumkan tata tertib dan lainnya, termasuk juga sanksi.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024, Catat Tanggalnya
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More