PB PGRI Sebut Masalah Kesejahteraan Guru Ada di Proses Sertifikasi

Selasa, 03 Desember 2024 - 16:50 WIB
PB PGRI meminta pemerintah melakukan percepatan penuntasan sertifikasi guru. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - PB PGRI meminta pemerintah melakukan percepatan penuntasan sertifikasi guru . Menurut PB PGRI, yang menyebabkan adanya kesenjangan kesejahteraan guru itu ada di proses sertifikasi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan, PB PGRI mengapresiasi Langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui dinaikkanya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Viral Kisah Chamimah Adik Wapres Try Sutrisno Jadi Guru dengan Gaji Rp300 Ribu

Namun, menurut Unifah, agar kesejahteraan guru itu merata maka yang harus dikawal adalah sertifikasi bagi guru dalam jabatan baik yang berstatus ASN dan non-ASN.



"Yang harus kita kawal adalah guru bisa disertifikasi dengan cepat dan tidak berbelit-belit dan minta penuntasan sertifikasi guru sehingga kesejahteraan itu merata," katanya, Selasa (3/12/2024).

Unifah mengatakan, letak masalah kesejahteraan guru itu yang belum merata itu karena banyaknya guru yang belum disertifikasi. Dia menyebut, ada aturan yang mempersulit sertifikasi guru sehingga memakan Waktu lama dan berbelit-belit.

"Saat ini baru 60 % jumlah guru yang disertifikasi. Persentase ini meningkat setelah tahun 2024 ada jumlah guru yang cukup signifikan mengikuti PPG Piloting. Sebelumnya jumlah guru yang disertifikasi kurang dari 50 %," ujarnya.

"Sekali lagi tugas kita mengawal penyelesaian sertifikasi guru dalam jabatan sehingga kesejahteraan merata," tegas Guru Besar UNJ tersebut.

Unifah menuturkan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah yang menaikkan TPG guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Namun, ujarnya, yang lebih Utama adalah prses impassing atau penyetaraan golongan guru non-ASN dengan ASN yang harus diperhatikan pemerintah.

"Dengan demikian kenaikan TPG non-ASN tidak berhenti pada Rp2 juta saja tetapi kenaikan 100% gaji pokok sama dengan ASN bagi guru non-ASN paska impassing," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More