Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14 WIB

Tata Cara Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Terkena Sanksi. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pemerintah mengecualikan sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri. Ketentuan pengecualian sanksi ini sudah diatur melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri .
Baca juga: 7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri .
Baca juga: 7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:
2 Syarat Pengecualian Sanksi
1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda