Ini 50 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di DKI Jakarta
Kamis, 03 September 2020 - 05:24 WIB
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) wilayah III DKI Jakarta mengumumkan 50 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbaik 2020 di DKI Jakarta berbasis data klasterisasi perguruan tinggi Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang telah diumumkan sebelumnya.
Kepala LL-Dikti Wilayah III Provinsi DKI Jakarta Prof Agus Setyo Budi mengatakan, klasterisasi yang dilakukan Ditjen Dikti bukanlah pemeringkatan. Klasterisasi disusun untuk perbaikan berkelanjutan terkait kinerja masing-masing perguruan tinggi secara holistik. (Baca juga: Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Kembali Bangun Negeri )
"klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi, khususnya yang ada di DKI Jakarta," kata Prof. Agus Setyo Budi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (2/9/2020).
Prof Agus juga mengapresiasi 6 perguruan tinggi di DKI Jakarta yang berhasil masuk klaster 2 nasional. “Sedikit demi sedikit, perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah III mulai bisa berlari kencang dan siap bersaing di kancah internasional," ujarnya. (Baca juga: Perkuat Inovasi-Riset, Untar Ingin Kejar Reputasi Unggul di Asia )
Ia menambahkan, "Kami terus dorong dan lakukan pembinaan untuk perguruan tinggi lainnya untuk melakukan perbaikan mutu dengan selalu melakukan pemutakhiran data di PD Dikti." Prof Agus juga mengungkapkan dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia, terdapat 197 perguruan tinggi akademik (non-vokasi) di lingkungan LL-Dikti Wilayah III masuk ke daftar klasterisasi.
Sebelumnya, Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, menyampaikan tujuan utama klasterisasi ialah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan. Kemudian, untuk pembinaan PT, serta untuk mendorong PT dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
"Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia," ujar Nizam. (Baca juga: Kemendikbud: 210 Seniman akan Mengajar Siswa di 16 Kabupaten )
Selain klasterisasi, Ditjen Dikti Kemendikbud juga melakukan pemeringkatan perguruan tinggi berbasis pada 4 indikator penilaian meliputi: Pertama, Indikator Input sebesar 20 persen: meliputi persentasi jumlah dosen S3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.
kedua, Indikator Proses sebesar 25 persen: Meliputi penilaian akreditasi universitas dan program studi, kerja sama perguruan tinggi, pembelajaran daring, pelaksanaan Kampus Merdeka, dan kelengkapan laporan.
Kepala LL-Dikti Wilayah III Provinsi DKI Jakarta Prof Agus Setyo Budi mengatakan, klasterisasi yang dilakukan Ditjen Dikti bukanlah pemeringkatan. Klasterisasi disusun untuk perbaikan berkelanjutan terkait kinerja masing-masing perguruan tinggi secara holistik. (Baca juga: Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Kembali Bangun Negeri )
"klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi, khususnya yang ada di DKI Jakarta," kata Prof. Agus Setyo Budi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (2/9/2020).
Prof Agus juga mengapresiasi 6 perguruan tinggi di DKI Jakarta yang berhasil masuk klaster 2 nasional. “Sedikit demi sedikit, perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah III mulai bisa berlari kencang dan siap bersaing di kancah internasional," ujarnya. (Baca juga: Perkuat Inovasi-Riset, Untar Ingin Kejar Reputasi Unggul di Asia )
Ia menambahkan, "Kami terus dorong dan lakukan pembinaan untuk perguruan tinggi lainnya untuk melakukan perbaikan mutu dengan selalu melakukan pemutakhiran data di PD Dikti." Prof Agus juga mengungkapkan dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia, terdapat 197 perguruan tinggi akademik (non-vokasi) di lingkungan LL-Dikti Wilayah III masuk ke daftar klasterisasi.
Sebelumnya, Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, menyampaikan tujuan utama klasterisasi ialah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan. Kemudian, untuk pembinaan PT, serta untuk mendorong PT dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
"Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia," ujar Nizam. (Baca juga: Kemendikbud: 210 Seniman akan Mengajar Siswa di 16 Kabupaten )
Selain klasterisasi, Ditjen Dikti Kemendikbud juga melakukan pemeringkatan perguruan tinggi berbasis pada 4 indikator penilaian meliputi: Pertama, Indikator Input sebesar 20 persen: meliputi persentasi jumlah dosen S3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.
kedua, Indikator Proses sebesar 25 persen: Meliputi penilaian akreditasi universitas dan program studi, kerja sama perguruan tinggi, pembelajaran daring, pelaksanaan Kampus Merdeka, dan kelengkapan laporan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda