Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA

Jum'at, 14 Februari 2025 - 06:49 WIB
Syarat pendidikan anggota DPR RI rupanya tidak harus menyelesaikan pendidikan tinggi dan cukup menyelesaikan SMA. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Syarat pendidikan anggota DPR RI rupanya tidak harus menyelesaikan pendidikan tinggi dan cukup menyelesaikan Sekolah Menengah Atas ( SMA ), sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1).

Baca juga: Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun

Apabila seseorang telah memenuhi syarat ini maka sudah dipastikan bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.



Untuk saat ini syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR sendiri bahkan dinilai sangat mudah lantaran tidak diwajibkan menyertakan SKCK, membuat mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Baca juga: Keharusan Seleksi Hakim MK

Syarat Pendidikan Anggota DPR RI



Salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus SMA atau sederajat.

Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More