Syarat Minimum IPK dan Usia Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Jum'at, 07 Maret 2025 - 10:59 WIB

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 telah mengumumkan persyaratan minimum IPK dan batas usia bagi calon pelamar. Foto/Laman RBB FHCI.
JAKARTA - Rekrutmen Bersama BUMN 2025 telah mengumumkan persyaratan minimum indeks prestasi kumulatif (IPK) dan batas usia bagi calon pelamar. Berikut ketentuannya.
Ketentuan IPK dan usia di lowongan kerja 107 perusahaan BUMN ini ini berlaku bagi dua kategori pendaftar, yakni Fresh Graduate dan Experienced Hire, dengan batas usia yang dihitung hingga 7 Maret 2025.
Berdasarkan laman resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI), berikut adalah persyaratan minimum IPK dan batas usia untuk masing-masing jenjang pendidikan:
- SMA/SMK: Nilai minimal 75 dari skala 100, usia maksimal 25 tahun.
- Diploma 3 (D3): IPK minimal 3.00 dari skala 4.00, usia maksimal 27 tahun.
- Diploma 4 (D4)/Sarjana (S1): IPK minimal 3.00 dari skala 4.00, usia maksimal 30 tahun.
- Magister (S2): IPK minimal 3.25 dari skala 4.00, usia maksimal 35 tahun.
- SMA/SMK: Nilai minimal 75 dari skala 100, usia maksimal 45 tahun.
Ketentuan IPK dan usia di lowongan kerja 107 perusahaan BUMN ini ini berlaku bagi dua kategori pendaftar, yakni Fresh Graduate dan Experienced Hire, dengan batas usia yang dihitung hingga 7 Maret 2025.
Berdasarkan laman resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI), berikut adalah persyaratan minimum IPK dan batas usia untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Syarat Minimum IPK dan Usia Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025
1. Fresh Graduate
- SMA/SMK: Nilai minimal 75 dari skala 100, usia maksimal 25 tahun.
- Diploma 3 (D3): IPK minimal 3.00 dari skala 4.00, usia maksimal 27 tahun.
- Diploma 4 (D4)/Sarjana (S1): IPK minimal 3.00 dari skala 4.00, usia maksimal 30 tahun.
- Magister (S2): IPK minimal 3.25 dari skala 4.00, usia maksimal 35 tahun.
2. Experienced Hire
- SMA/SMK: Nilai minimal 75 dari skala 100, usia maksimal 45 tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda