Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:12 WIB
Riwayat pendidikan Tom Lembong menarik untuk diulas ditengah putusan hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula. Foto/SINDOnews/Arif Julianto.
JAKARTA -
Riwayat pendidikan Tom Lembong menarik untuk diulas ditengah putusan hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula. Lulusan Harvard University itu saat ini resmi mengajukan banding.
Jumat (18/7/2025) Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tak hanya vonis penjara, namun Tom Lembong juga diharuskan membayar denda Rp750 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Mantan Menteri Perdagangan dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini kemudian mengajukan banding karena putusan hakim dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca juga: Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor
Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom, menyatakan pengajuan banding ini penting karena Tom tidak mau namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi di negeri ini.
"Dia tidak mau Namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini makanya dia mengajukan banding," katanya beberapa Waktu lalu.
Riwayat pendidikan Tom Lembong menarik untuk diulas ditengah putusan hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula. Lulusan Harvard University itu saat ini resmi mengajukan banding.
Jumat (18/7/2025) Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tak hanya vonis penjara, namun Tom Lembong juga diharuskan membayar denda Rp750 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Mantan Menteri Perdagangan dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini kemudian mengajukan banding karena putusan hakim dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca juga: Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor
Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom, menyatakan pengajuan banding ini penting karena Tom tidak mau namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi di negeri ini.
"Dia tidak mau Namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini makanya dia mengajukan banding," katanya beberapa Waktu lalu.
Lihat Juga :