Jadwal Pencairan KJP Desember 2025 dan Nominal Bantuan yang Diterima
Selasa, 02 Desember 2025 - 17:26 WIB
Penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan Desember ini akan menjadi tahap akhir pencairan di 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan Desember ini akan menjadi tahap akhir pencairan di 2025. KJP diberikan kepada siswa Jakarta dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menutup kebutuhan Pendidikan dasar dan menengah.
Para siswa yang menerima KJP Plus bisa menggunakan dana bantuan itu untuk membeli seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.
Baca juga: Dana PIP November 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dana bantuan ini tentunya sangat membantu bagi siswa yang putus sekolah atau bahkan yang tidak sekolah untuk mendapatkan layanan Pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, ataupun pusat kegiatan belajar masyarakat.
KJP disediakan untuk peserta didik dengan status warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain. Selain itu juga masih terdaftar di salah satu sekolah di Jakarta.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP November 2025 Secara Online Tanpa ke Sekolah, Cukup Siapkan NISN dan NIK
Adapun unit cost KJP Plus untuk siswa masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:
Para siswa yang menerima KJP Plus bisa menggunakan dana bantuan itu untuk membeli seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.
Baca juga: Dana PIP November 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dana bantuan ini tentunya sangat membantu bagi siswa yang putus sekolah atau bahkan yang tidak sekolah untuk mendapatkan layanan Pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, ataupun pusat kegiatan belajar masyarakat.
KJP disediakan untuk peserta didik dengan status warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain. Selain itu juga masih terdaftar di salah satu sekolah di Jakarta.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP November 2025 Secara Online Tanpa ke Sekolah, Cukup Siapkan NISN dan NIK
Adapun unit cost KJP Plus untuk siswa masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:
1. SD/SDLB/MI
Dana Personal: Rp250.000Lihat Juga :