Kemendikdasmen Gandeng Pemda Siapkan Kebijakan bagi Sekolah dengan Jumlah Murid Terbatas
Senin, 20 Juli 2026 - 09:39 WIB
Ilustrasi suasana pembelajaran di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) akan merumuskan kebijakan untuk sekolah -sekolah dengan jumlah murid yang terbatas. Sebagai langkah awal, pendataan telah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendataan melalui Dapodik ini khususnya dilakukan terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
Baca juga: Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pendataan melalui Dapodik ini khususnya dilakukan terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
Baca juga: Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Lihat Juga :