SEAQIL Dukung Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar Asia Tenggara
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:16 WIB
SEAQIL memberikan dukungan kepada Indonesia dalam mempromosikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di Asia Tenggara. Foto/Ist
JAKARTA - Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO) Regional Centre For Quality Improvement for Teachers and Education Personnel (QITEP) In Language ( SEAQIL ) terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud dalam mempromosikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di Asia Tenggara .
Direktur SEAQIL, Luh Anik Mayani mengatakan SEAQIL akan memaksimalkan peran dan potensinya dalam penguatan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA). (Baca juga: 1.108 Mahasiswa Dilibatkan Jadi Duta Edukasi Perubahan Perilaku )
“Khususnya dalam peningkatan kualitas pengajar BIPA dan hal relevan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pengajar dan tenaga kependidikan ke-BIPA-an di Asia Tenggara. Itu yang akan kami dorong terus,” katanya melalui siaran pers, Rabu (14/10).
Luh Anik menambahkan, keinginan SEAQIL untuk mempromosikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di Asia Tenggara juga mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Selain itu juga rekomendasi Strategis Kongres Bahasa Indonesia yang diselenggarakan pada 2013 yang berkaitan dengan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Direktur SEAQIL, Luh Anik Mayani mengatakan SEAQIL akan memaksimalkan peran dan potensinya dalam penguatan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA). (Baca juga: 1.108 Mahasiswa Dilibatkan Jadi Duta Edukasi Perubahan Perilaku )
“Khususnya dalam peningkatan kualitas pengajar BIPA dan hal relevan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pengajar dan tenaga kependidikan ke-BIPA-an di Asia Tenggara. Itu yang akan kami dorong terus,” katanya melalui siaran pers, Rabu (14/10).
Luh Anik menambahkan, keinginan SEAQIL untuk mempromosikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di Asia Tenggara juga mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Selain itu juga rekomendasi Strategis Kongres Bahasa Indonesia yang diselenggarakan pada 2013 yang berkaitan dengan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Lihat Juga :