Anda Punya Kualifikasi Jadi Pendamping Guru Penggerak, Cek Pendaftaran

Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:27 WIB
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbud Santi Ambarrukmi. Foto/Neneng Z
JAKARTA - Selain membuka seleksi Guru Penggerak , Kemendikbud juga akan merekrut pengajar praktik (pendamping) program Guru Penggerak. Para pendamping ini akan bertugas untuk melatih dan mendampingi calon Guru Pengggerak.

Seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak akan mulai dibuka pada 20 Oktober-12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020. Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada 29 Januari 2021. (Baca juga: Hingga 2024, Jumlah Guru Penggerak akan Capai 405.900 Guru )

Pada angkatan kedua ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud akan merekrut sebanyak 628 pengajar praktik (pendamping) dari 74 Kabupaten/Kota. Yakni, 560 pendamping dari 56 kabupaten/kota pada daerah sasaran angkatan kedua serta 68 pendamping dari 18 kabupaten/kota untuk memenuhi kuota pendamping Program Guru Penggerak pada angkatan pertama.

Kedelapan belas kabupaten/kota tersebut yaitu Aceh Utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, Kota Malang, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Deli Serdang. .



Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbud Santi Ambarrukmi berharap dinas pendidikan dapat berperan aktif dalam menyukseskan progam ini. “Keterlibatan stakeholder sangat penting untuk menginformasikan Program Guru Penggerak sebagai upaya menciptakan profil Pelajar Pancasila dan menginformasikan proses (seleksi) bagi guru-guru maupun praktisi pendidikan yang berminat menjadi Guru Penggerak maupun pendampingnya,” katanya melalui siaran pers, Rabu (14/10). (Baca juga: Butuh 2.800 Guru, Kemendikbud Kembali Buka Seleksi Guru Penggerak )

Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat.

Khusus untuk Kepala Sekolah, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru. Kriteria selanjutnya untuk pengawas sekolah yaitu harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah.

Sementara, kriteria untuk praktisi/akademis/konsultan yaitu memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun serta pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (Organisasi professi, MGMP/KKG, komunitas guru, kepramukaan, organisasi masyarakat, dan sebagainya).
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More