Alhamdulillah, Ribuan Guru Honorer sampai Guru Ngaji di Surabaya Dapat Insentif
Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:34 WIB
Guru Honorer terpaksa harus menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah siswa yang tak memiliki gawai dan akses internet. Foto/Dok/SINDOnews
SURABAYA - Para pengajar non PNS (Pegawai Negeri Sipil) kini bisa tersenyum lega. Mereka akan menerima tunjangan atau insentif baik pengajar jenjang SD maupun SMP. Termasuk juga para guru ngaji yang tersebar di berbagai kawasan di Kota pahlawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menuturkan, salah satunya fokus pemkot di bidang pendidikan adalah meningkatkan kesejahteraan guru non PNS. Para guru non PNS di Surabaya mendapat insentif Rp1 juta setiap bulan. (Baca juga: 1.108 Mahasiswa Dilibatkan Jadi Duta Edukasi Perubahan Perilaku )
"Di Surabaya untuk guru jenjang SD–SMP non PNS mendapatkan intervensi berupa tunjangan atau insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya 2.700 orang," kata Supomo, Kamis (15/10/2020).
Ia melanjutkan, insentif atau tunjangan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya kepada para guru non PNS jenjang SD dan SMP. Namun, para tenaga pengajar di TK Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), hingga Pos Paud Terpadu (PPT) juga mendapat insentif Rp400 ribu per orang setiap bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menuturkan, salah satunya fokus pemkot di bidang pendidikan adalah meningkatkan kesejahteraan guru non PNS. Para guru non PNS di Surabaya mendapat insentif Rp1 juta setiap bulan. (Baca juga: 1.108 Mahasiswa Dilibatkan Jadi Duta Edukasi Perubahan Perilaku )
"Di Surabaya untuk guru jenjang SD–SMP non PNS mendapatkan intervensi berupa tunjangan atau insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya 2.700 orang," kata Supomo, Kamis (15/10/2020).
Ia melanjutkan, insentif atau tunjangan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya kepada para guru non PNS jenjang SD dan SMP. Namun, para tenaga pengajar di TK Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), hingga Pos Paud Terpadu (PPT) juga mendapat insentif Rp400 ribu per orang setiap bulan.
Lihat Juga :