Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Apa Saja Syaratnya?
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:30 WIB
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021 telah dibuka mulai 8 Februari. Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan di pendidikan tinggi ini.
Dikutip dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Mengenal KIP Kuliah, Beasiswa Kemendikbud untuk Mahasiswa Pintar Tapi Tak Mampu
Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka 8 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober. Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id .
Dikutip dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Mengenal KIP Kuliah, Beasiswa Kemendikbud untuk Mahasiswa Pintar Tapi Tak Mampu
Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka 8 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober. Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id .
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda