Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Senin, 08 Maret 2021 - 12:25 WIB
JAKARTA - Kemendikbud membuka penerimaan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang akan ditempatkan di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) di beberapa negara.
Melansir laman resmi seleksi guru dan tenaga kependidikan SILN di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln, Senin (8/3) penerimaan guru dan tendik ini akan ditempatkan di SILN dan CLC yang berada di Kota Kinabalu, Riyadh, Singapura, Jeddah, Kairo, Tokyo, Johor Bahru, Singapura, Bangkok, Yangon, Denhaag dan Kuala Lumpur.
Adapun persyaratan umumnya adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
3. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
6. Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.
Melansir laman resmi seleksi guru dan tenaga kependidikan SILN di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln, Senin (8/3) penerimaan guru dan tendik ini akan ditempatkan di SILN dan CLC yang berada di Kota Kinabalu, Riyadh, Singapura, Jeddah, Kairo, Tokyo, Johor Bahru, Singapura, Bangkok, Yangon, Denhaag dan Kuala Lumpur.
Adapun persyaratan umumnya adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
3. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
6. Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda