Begini Mekanisme Transfer Biaya Kuliah dan Biaya Hidup KIP Kuliah Merdeka

Senin, 29 Maret 2021 - 21:24 WIB
Kapuslapdik Kemendikbud Abdul Kahar pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan tentang KIP Kuliah Merdeka secara daring, Senin (29/3). Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Kemendikbud telah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka yang mulai berlaku untuk calon mahasiswa baru tahun ini. KIP Kuliah Merdeka terdiri dari pemberian biaya kuliah dan biaya hidup untuk membiayai mahasiswa tersebut sampai lulus.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan, biaya pendidikan yang akan diberikan per semester itu akan langsung Kemendikbud transfer ke rekening perguruan tinggi masing-masing penerima KIP Kuliah Merdeka.



"Ini untuk menjamin anak-anak bisa kuliah dengan tenang. Jadi semuanya (biaya kuliah) kita transfer ke perguruan tinggi," kata Kahar saat Bincang Pendidikan dan Kebudayaan tentang KIP Kuliah Merdeka secara daring, Senin (29/3).



Sementara biaya hidup, jelas Kahar, tidak melalui perantara perguruan tinggi untuk memberikannya ke mahasiswa. Melainkan, terangnya, biaya hidup setiap bulannya akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Diketahui, sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah pada KIP Kuliah hanya diberikan Rp2,4 juta/semester. Namun melalui KIP Kuliah Merdeka maka biaya kuliah ini akan dibagi berdasarkan akreditasi prodi.



Yakni prodi dengan akreditasi A biaya kuliahnya bisa sampai dengan maksimal Rp12 juta/semester, prodi B uang kuliah meningkat Rp4 juta/semester dan prodi C maksimal Rp2,4 juta/semester.

Selanjutnya biaya hidup yang awalnya diberikan Rp700 ribu per bulan kini akan didasarkan pada indeks kemahalan suatu wilayah. Jumlah penerima KIP Kuliah Merdeka tahun ini akan mencapai 200 ribu penerima.

Kahar juga menjelaskan, skema baru biaya kuliah dan biaya hidup di KIP Kuliah Merdeka ini tidak berlaku surut. Sehingga, jelasnya, skema baru ini akan diterapkan kepada penerima KIP Kuliah Merdeka yang baru di tahun ini saja.

"Jadi tidak berlaku untuk penerima yang sebelumnya. Baik biaya pendidikan maupun biaya hidup," pungkas Kahar.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More