Tertarik Beasiswa LPDP, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Selasa, 13 April 2021 - 04:16 WIB
JAKARTA - Indonesia memiliki salah satu program beasiswa yang disebut dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa LPDP ini hadir dalam rangka membantu pembiayaan pendidikan anak-anak Indonesia, di dalam maupun luar negeri.
LPDP merupakan beasiswa yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada dua kategori beasiswa LPDP yang bisa diikuti yaitu beasiswa pendidik dan beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).
Beasiswa pendidik merupakan beasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) untuk guru dan dosen tetap pada sekolah atau perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan beasiswa PTUD adalah beasiswa untuk warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan surat keterangan diterima atau Letter of Admission / Acceptance Unconditional dari perguruan tinggi peringkat utama dunia.
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum maupun khusus pada program beasiswa yang akan dipilih.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
LPDP merupakan beasiswa yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada dua kategori beasiswa LPDP yang bisa diikuti yaitu beasiswa pendidik dan beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).
Beasiswa pendidik merupakan beasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) untuk guru dan dosen tetap pada sekolah atau perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan beasiswa PTUD adalah beasiswa untuk warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan surat keterangan diterima atau Letter of Admission / Acceptance Unconditional dari perguruan tinggi peringkat utama dunia.
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum maupun khusus pada program beasiswa yang akan dipilih.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
Lihat Juga :
tulis komentar anda