Dana BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru, Bukan ASN

Minggu, 19 April 2020 - 14:21 WIB
"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Supriano.

Ditempat terpisah, Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

"Kondisi wabah Covid-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah," dikatakan Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses," imbuhnya. [syarif wibowo]
(ar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More