Ali Zamroni: Jangan Klasterisasi Pendidikan Indonesia dengan Pajak PPN
Jum'at, 11 Juni 2021 - 22:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Hal tersebut mendapat reaksi keras dari anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni .
"Bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya. Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," tegas Ali Zamroni dalam keterangan pers, Jumat (11/6/2021).
Seharusnya, lanjut Politisi dari Partai Gerindra tersebut, dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Ali Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Menurut saya Ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini.
Legislator dari Partai Gerindra ini meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut dan mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia.
Ali menambahkan, dunia pendidikan saat ini masih belum memenuhi standar yang merata. Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah. "Jangan malah di klasterisasi dengan model skema skema yang patut dikenakan pajak, saya khawatir nanti akan merembet yang sektor pendidikan lain," terangnya.
Ali Zamroni juga meminta kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum.
"Bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya. Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," tegas Ali Zamroni dalam keterangan pers, Jumat (11/6/2021).
Seharusnya, lanjut Politisi dari Partai Gerindra tersebut, dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Ali Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Menurut saya Ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini.
Legislator dari Partai Gerindra ini meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut dan mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia.
Ali menambahkan, dunia pendidikan saat ini masih belum memenuhi standar yang merata. Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah. "Jangan malah di klasterisasi dengan model skema skema yang patut dikenakan pajak, saya khawatir nanti akan merembet yang sektor pendidikan lain," terangnya.
Ali Zamroni juga meminta kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum.
(mpw)
tulis komentar anda