Kak Seto: Hargai Sikap Orang Tua Murid Tak Izinkan Anak ke Sekolah
Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:18 WIB
JAKARTA - Mayoritas orang tua khawatir melepaskan anaknya ke sekolah di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona). Hal tersebut diketahui dari petisi online serta survei yang dilakukan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti secara pribadi di akun Facebooknya.
(Baca juga: Survei KPAI Sebut Orangtua Khawatir Lepas Anaknya Bersekolah di Saat Pandemi)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi pun berpendapat, sikap orang tua murid yang enggan mengizinkan anak-anaknya ke sekolah di tengah pandemi Covid-19 harus dihargai.
"Yang paling penting juga menghargai para anak-anak ataupun orangtua dari siswa yang mungkin belum mengizinkan putra putrinya sekolah karena demi keselamatan. Ya itu mohon jadi perhatian bersama," ujar Seto Mulyadi dalam IG Live SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
(Baca juga: Cemaskan Corona, Orang Tua Waswas jika Sekolah Kembali Dibuka)
Seto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), jalur pendidikan itu ada tiga, formal, nonformal, dan informal. "Yang itu bisa saling melengkapi atau saling mengganti," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Dia pun memberikan contoh, ada seorang murid yang terpaksa dirawat di rumah sakit untuk jangka panjang. "Atau mengalami suatu masalah yang tidak bisa ke sekolah, maka tetap bisa melalui tadi jalur informal dimana semua pembelajaran dilakukan di rumah," pungkasnya.
(Baca juga: Survei KPAI Sebut Orangtua Khawatir Lepas Anaknya Bersekolah di Saat Pandemi)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi pun berpendapat, sikap orang tua murid yang enggan mengizinkan anak-anaknya ke sekolah di tengah pandemi Covid-19 harus dihargai.
"Yang paling penting juga menghargai para anak-anak ataupun orangtua dari siswa yang mungkin belum mengizinkan putra putrinya sekolah karena demi keselamatan. Ya itu mohon jadi perhatian bersama," ujar Seto Mulyadi dalam IG Live SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
(Baca juga: Cemaskan Corona, Orang Tua Waswas jika Sekolah Kembali Dibuka)
Seto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), jalur pendidikan itu ada tiga, formal, nonformal, dan informal. "Yang itu bisa saling melengkapi atau saling mengganti," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Dia pun memberikan contoh, ada seorang murid yang terpaksa dirawat di rumah sakit untuk jangka panjang. "Atau mengalami suatu masalah yang tidak bisa ke sekolah, maka tetap bisa melalui tadi jalur informal dimana semua pembelajaran dilakukan di rumah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda