Dana BOS Hanya untuk Sekolah dengan Minimal 60 Murid, DPR: Tak Pantas Saat Pandemi
Senin, 06 September 2021 - 16:02 WIB

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti soal Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler yang menuai kontroversi. Pasalnya, salah satu pasal dalam Permendikbud tersebut mengatur sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir.
Hetifah mendesak agar Mendikbudristek tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.
Baca juga: Miris, Hampir 3 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
"Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin," kata Hetifah dalam keterangannya dikutip Senin (6/9/2021).
Lagi pula, kata Hetifah, sedikitnya jumlah siswa di suatu sekolah tentu tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut. Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk "menghukum" sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.
Hetifah mendesak agar Mendikbudristek tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.
Baca juga: Miris, Hampir 3 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
"Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin," kata Hetifah dalam keterangannya dikutip Senin (6/9/2021).
Lagi pula, kata Hetifah, sedikitnya jumlah siswa di suatu sekolah tentu tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut. Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk "menghukum" sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.
Lihat Juga :