Simak, Ini Tahapan Pengajuan Jabatan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:32 WIB
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ( Diktiristek ) Kemendikbudristek membuat pengajuan jabatan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.



Baca juga: Daftar Universitas Terbaik di Amerika versi THE World University Rankings 2022

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.

“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian dan mengurangi interaksi secara langsung,” ucap Prof. Nizam di Jakarta,Senin (25/10/2021).

Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbudristek ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya, pengajuan diajukan terlebih dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Diktiristek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!