Simak, Ini Tahapan Pengajuan Jabatan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:32 WIB
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ( Diktiristek ) Kemendikbudristek membuat pengajuan jabatan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian dan mengurangi interaksi secara langsung,” ucap Prof. Nizam di Jakarta,Senin (25/10/2021).
Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbudristek ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya, pengajuan diajukan terlebih dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Diktiristek.
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Diktiristek untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian dan mengurangi interaksi secara langsung,” ucap Prof. Nizam di Jakarta,Senin (25/10/2021).
Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbudristek ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya, pengajuan diajukan terlebih dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Diktiristek.
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Diktiristek untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda