LTMPT: Siswa Diterima SNMPTN Tak Diizinkan Mendaftar Lagi di SBMPTN

Senin, 13 Desember 2021 - 11:02 WIB
Sosialisasi SNMPTN 2022. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ) telah melakukan sosialisasi jalur penerimaan mahasiswa baru untuk 2022. Salah satu yang ditekankan adalah peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak boleh mendaftar lagi ke jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

"Ini saya ingatkan sekali lagi bahwa adik-adik yang sudah diterima di jalur SNMPTN itu tidak diizinkan lagi untuk mendaftar di jalur UTBK SBMPTN," ujar Ketua Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Budi Prasetyo Widyobroto pada Sosialisasi Daring PMB PTN 2022 dilihat di YouTube, Senin (13/12/2021).



Prof Budi mengatakan, hal ini perlu diketahui calon peserta di penerimaan PTN. Sebab bagi mereka yang sudah diterima di SNMPTN itu konsekuensinya jika kembali mendaftar ke SBMPTN maka tidak akan mempunyai nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Selain itu, menurut dia, beberapa PTN yang membuka jalur mandiri itu menerima mahasiswa baru dengan menggunakan syarat nilai UTBK SBMPTN. Sehingga jika tidak memegang nilai UTBK, katanya, sudah pasti calon mahasiswa itu juga tidak bisa mengikuti jalur mandiri di beberapa PTN yang mensyaratkan nilai UTBK itu.

Oleh karena itu, Prof Budi menekankan, perhatikan dengan seksama pemilihan program studi yang diminati. Menurutnya, jika tertarik dengan satu program studi maka pilih satu saja program studi saja di kampus yang akan dituju dan tidak usah pilih 2 program studi.



Sedangkan kalau tertarik dengan dua program studi, ungkapnya, pilih kedua program studi tersebut dengan tingkat ketertarikan dengan minat dan bakat yang sama sehingga tidak perlu mundur jika dipilih di salah satunya.

"Kalau milih dua ya dua-duanya senang. Jadi kalau diterima ya (lanjut) daftar ulang. Kira-kira seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, adapun persyaratan peserta yang bisa mengikuti SNMPTN 2022 adalah sebagai berikut:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More