Respons Dampak Pandemi, UIN Jakarta Beri Keringanan Biaya Kuliah ke Mahasiswa
Minggu, 06 Februari 2022 - 18:01 WIB
JAKARTA - Menyusul situasi pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada kapasitas ekonomi keluarga mahasiswa, UIN Jakarta memberikan peluang keringanan biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswanya. Para mahasiswa bisa mengajukan keringanan untuk kemudian diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Dalam pengumuman resmi UIN Jakarta Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan pemberian peluang keringanan dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa. Ketentuannya, peluang Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester dua hingga delapan.
Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya. Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.
“Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT,” bunyi resmi pengumuman yang ditandantangani Rektor.
Pemberian keringanan UKT sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2022 tentang Keringanan UKR pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid 19.
Untuk mendapatkan keringanan UKT ini, UIN Jakarta sendiri menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain diajukan langsung kepada Rektor UIN Jakarta, kondisi orang tua/wali mahasiswa juga terbukti terdampak langsung pandemi Covid-19.
Di antaranya seperti meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja, alami kerugian usaha, alami penutupan usaha, dan menurunnnya pendapatan secara signifikan. Seluruh situasi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait.
Pengajuan keringanan bisa diajukan secara daring melalui https://ais.uinjkt.ac.id/. Di laman daring ini, para mahasiswa bisa mengajukan setelah sebelumnya melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Pengajuan keringanan UKT sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang tanggal 3-7 Februari 2022. Selanjutnya Tim UKT dan Fakultas akan melakukan verifikasi berkas pengajuan sepanjang 8-11 februari 2022 sebelum diumumkan pada 14 Februari 2022. Dengan begitu, mahasiswa bisa melakukan daftar ulang pada 14-18 Februari 2022.
Lihat Juga: Dosen UNJ Gelar Pelatihan Website Weebly untuk Tingkatkan ICT Literacy Mahasiswa Vietnam
Dalam pengumuman resmi UIN Jakarta Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan pemberian peluang keringanan dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa. Ketentuannya, peluang Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester dua hingga delapan.
Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya. Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.
“Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT,” bunyi resmi pengumuman yang ditandantangani Rektor.
Pemberian keringanan UKT sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2022 tentang Keringanan UKR pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid 19.
Baca Juga
Untuk mendapatkan keringanan UKT ini, UIN Jakarta sendiri menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain diajukan langsung kepada Rektor UIN Jakarta, kondisi orang tua/wali mahasiswa juga terbukti terdampak langsung pandemi Covid-19.
Di antaranya seperti meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja, alami kerugian usaha, alami penutupan usaha, dan menurunnnya pendapatan secara signifikan. Seluruh situasi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait.
Pengajuan keringanan bisa diajukan secara daring melalui https://ais.uinjkt.ac.id/. Di laman daring ini, para mahasiswa bisa mengajukan setelah sebelumnya melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Pengajuan keringanan UKT sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang tanggal 3-7 Februari 2022. Selanjutnya Tim UKT dan Fakultas akan melakukan verifikasi berkas pengajuan sepanjang 8-11 februari 2022 sebelum diumumkan pada 14 Februari 2022. Dengan begitu, mahasiswa bisa melakukan daftar ulang pada 14-18 Februari 2022.
Lihat Juga: Dosen UNJ Gelar Pelatihan Website Weebly untuk Tingkatkan ICT Literacy Mahasiswa Vietnam
(mpw)
tulis komentar anda