Respons Dampak Pandemi, UIN Jakarta Beri Keringanan Biaya Kuliah ke Mahasiswa
Minggu, 06 Februari 2022 - 18:01 WIB

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Menyusul situasi pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada kapasitas ekonomi keluarga mahasiswa, UIN Jakarta memberikan peluang keringanan biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswanya. Para mahasiswa bisa mengajukan keringanan untuk kemudian diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Dalam pengumuman resmi UIN Jakarta Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan pemberian peluang keringanan dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa. Ketentuannya, peluang Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester dua hingga delapan.
Baca juga: Simak 7 Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya. Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.
“Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT,” bunyi resmi pengumuman yang ditandantangani Rektor.
Dalam pengumuman resmi UIN Jakarta Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan pemberian peluang keringanan dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa. Ketentuannya, peluang Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester dua hingga delapan.
Baca juga: Simak 7 Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya. Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.
“Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT,” bunyi resmi pengumuman yang ditandantangani Rektor.
Lihat Juga :