Sukses Komersialisasikan Inovasi, IPB University Beri Royalti untuk 9 Inovator
Jum'at, 11 Maret 2022 - 07:12 WIB
IPB University berikan royalti untuk 9 inovator. Foto/Dok/IPB University
JAKARTA - Sembilan inovator IPB University menerima royalti dari komersialisasi inovasi yang berhasil mereka kembangkan. Royalti ini diharapkan menjadi penyemangat agar inovasi dapat terus berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat.
Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Bisnis/Kepala LKST IPB University Prof Erika B Laconi menyampaikan selamat kepada para inovator yang telah berhasil mengkomersialisasikan hasil inovasinya hingga menghasilkan royalti inovasi.
Hal ini merupakan kebanggaan IPB University sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hasil penelitian tidak hanya publikasi artikel ilmiah, tetapi juga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Baca: Ubaya dan SPIL Resmikan Center of Maritime Logistics Innovation
“Adapun ketentuan royalti yang berlaku disesuaikan dengan Peraturan Rektor IPB No 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan IPB. Proporsi pembagian royalti adalah 60 % untuk pihak yang menghasilkan (inovator) dan 40 % untuk biaya pemeliharaan Kekayaan Intelektual (KI),” katanya melalui siaran pers, Jumat (11/3/2022).
Dia menekankan, royalti ini merupakan bentuk penghargaan atas inovasi yang dihasilkan oleh para inovator. “LKST akan selalu siap untuk mendukung dan memfasilitasi para inovator untuk melindungi invensi dan mengembangkan invensi menuju komersialisasi inovasi. Tujuannya agar dapat berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat secara sosial ekonomi dan ekonomi,” tandasnya.
Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Bisnis/Kepala LKST IPB University Prof Erika B Laconi menyampaikan selamat kepada para inovator yang telah berhasil mengkomersialisasikan hasil inovasinya hingga menghasilkan royalti inovasi.
Hal ini merupakan kebanggaan IPB University sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hasil penelitian tidak hanya publikasi artikel ilmiah, tetapi juga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Baca: Ubaya dan SPIL Resmikan Center of Maritime Logistics Innovation
“Adapun ketentuan royalti yang berlaku disesuaikan dengan Peraturan Rektor IPB No 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan IPB. Proporsi pembagian royalti adalah 60 % untuk pihak yang menghasilkan (inovator) dan 40 % untuk biaya pemeliharaan Kekayaan Intelektual (KI),” katanya melalui siaran pers, Jumat (11/3/2022).
Dia menekankan, royalti ini merupakan bentuk penghargaan atas inovasi yang dihasilkan oleh para inovator. “LKST akan selalu siap untuk mendukung dan memfasilitasi para inovator untuk melindungi invensi dan mengembangkan invensi menuju komersialisasi inovasi. Tujuannya agar dapat berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat secara sosial ekonomi dan ekonomi,” tandasnya.
Lihat Juga :