Simak, Ini Panduan Daftar Ulang Calon Mahasiswa Lolos SNMPTN 2022
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:28 WIB
JAKARTA - Pengumuman hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN ) 2022 telah diresmikan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Terdapat 120.643 siswa yang dinyatakan lulus.
Seluruh siswa yang lulus akan diterima pada 125 perguruan tinggi negeri ( PTN ) yang terdiri atas 74 PTN, 39 Politeknik Negeri, 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN), dan 1 Universitas Terbuka (UT), sesuai dengan pilihan siswa.
Kendati demikian, Siswa yang sudah dinyatakan lulus, wajib melakukan registrasi atau daftar ulang pada perguruan tinggi negeri yang telah ia pilih.
"Segera mengecek jadwal verifikasi data akademik dan registrasi ulang di PTN tempat diterima," ujar Ketua LTMPT Mochamad Ashari di Gedung Kemendikbudristek, Selasa (29/3/2022).
Menurut Ashari, mereka yang akan melakukan registrasi ulang sebelumnya harus ditanyakan lulus dan terdata lolos verifikasi akademik sesuai ketentuan kampus yang telah dipilih.
"Dalam verifikasi data akademik, tiap peserta wajib menunjukkan rapor asli, portofolio asli, dan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN masing-masing," ujarnya.
Lanjutnya, peserta wajib secara detail mencermati dokumen registrasi yang diperlukan pihak PTN. "Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen, peserta wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman web PTN masing-masing," jelasnya.
Seluruh siswa yang lulus akan diterima pada 125 perguruan tinggi negeri ( PTN ) yang terdiri atas 74 PTN, 39 Politeknik Negeri, 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN), dan 1 Universitas Terbuka (UT), sesuai dengan pilihan siswa.
Kendati demikian, Siswa yang sudah dinyatakan lulus, wajib melakukan registrasi atau daftar ulang pada perguruan tinggi negeri yang telah ia pilih.
"Segera mengecek jadwal verifikasi data akademik dan registrasi ulang di PTN tempat diterima," ujar Ketua LTMPT Mochamad Ashari di Gedung Kemendikbudristek, Selasa (29/3/2022).
Menurut Ashari, mereka yang akan melakukan registrasi ulang sebelumnya harus ditanyakan lulus dan terdata lolos verifikasi akademik sesuai ketentuan kampus yang telah dipilih.
"Dalam verifikasi data akademik, tiap peserta wajib menunjukkan rapor asli, portofolio asli, dan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN masing-masing," ujarnya.
Lanjutnya, peserta wajib secara detail mencermati dokumen registrasi yang diperlukan pihak PTN. "Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen, peserta wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman web PTN masing-masing," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda