Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Daftar dan Tahapan Seleksi di IPDN
Sabtu, 09 April 2022 - 10:50 WIB
JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) kembali membuka pendaftaran calon praja di 2022 ini. Simak bagaimana persyaratan untuk masuk salah satu sekolah kedinasan favorit masyarakat yang ingin jadi CPNS ini.
IPDN sendiri adalah salah satu sekolah kedinasan dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon praja yang lulus IPDN nantinya akan diangkat menjadi CPNS yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan SPCP IPDN 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan PP No 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022 di spcp.ipdn.ac.id, berikut ini persyaratan pendaftaran IPDN 2022.
Baca: Link, Cara Daftar, dan Formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
IPDN sendiri adalah salah satu sekolah kedinasan dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon praja yang lulus IPDN nantinya akan diangkat menjadi CPNS yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan SPCP IPDN 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan PP No 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022 di spcp.ipdn.ac.id, berikut ini persyaratan pendaftaran IPDN 2022.
Baca: Link, Cara Daftar, dan Formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
tulis komentar anda