Rektor: Mahasiswa Penerima Beasiswa dari ITB Sebanyak 6.131 Orang
Senin, 11 April 2022 - 11:15 WIB
Rektor ITB Prof. Ir. N. R. Reini Djuhraeni Wirahadikusumah, MSCE, Ph.D. Foto/Dok/Humas ITB
JAKARTA - Rektor Institut Teknologi Bandung ( ITB ) Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D., mengatakan, ITB selama 102 tahun dan ke depannya memegang amanah sebagai penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia yang mendapatkan status otonomi pendidikan.
Status ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTNBH ) memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 ada 7.080 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya
“Apa makna dari otonomi perguruan tinggi? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, PTNBH harus menghasilkan pendidikan tinggi bermutu, terjangkau, dan melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi,” ujar Rektor seperti dilansir dari laman resmi ITB, Senin (11/4/2022).
Status ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTNBH ) memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 ada 7.080 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya
“Apa makna dari otonomi perguruan tinggi? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, PTNBH harus menghasilkan pendidikan tinggi bermutu, terjangkau, dan melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi,” ujar Rektor seperti dilansir dari laman resmi ITB, Senin (11/4/2022).
Lihat Juga :