Rektor: Mahasiswa Penerima Beasiswa dari ITB Sebanyak 6.131 Orang
Senin, 11 April 2022 - 11:15 WIB
JAKARTA - Rektor Institut Teknologi Bandung ( ITB ) Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D., mengatakan, ITB selama 102 tahun dan ke depannya memegang amanah sebagai penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia yang mendapatkan status otonomi pendidikan.
Status ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTNBH ) memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
“Apa makna dari otonomi perguruan tinggi? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, PTNBH harus menghasilkan pendidikan tinggi bermutu, terjangkau, dan melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi,” ujar Rektor seperti dilansir dari laman resmi ITB, Senin (11/4/2022).
Rektor menjelaskan bahwa ITB saat ini beroperasi atas peristiwa hukum pada tahun 2013, di mana keluarnya PP 65/2013 tentang statuta ITB sehingga semuanya harus mengacu pada statuta tersebut.
Dijelaskannya, otonomi ITB sendiri bentuknya banyak, contohnya adalah pembukan LPPM dan LPIK dan unit inkubasi bisnis yang mendorong penguatan ekosistem inovasi ITB. Bahkan baru-baru ini ITB membentuk Lembaga Pengembangan Ilmu dan Teknologi (LPIT) yang menaungi Pusat Penelitian Unggulan serta Science and Techno Park (STP).
Bentuk otonomi selanjutnya adalah restrukturalisasi fakultas menjadi sekolah dan fakultas dan pembentukan KK-KK yang membuka otonomi pengembangan akademik pada tingkat fakultas/sekolah, pengembangan berbagai program studi baru dan program-program multidisiplin, pengembangan multikampus ITB, penyusunan Renip ITB 2006-2025 yang memastikan keberlanjutan pengembangan otonomi ITB.
Selain itu dibuatnya renstra ITB (2021—2025) yang mencakup penguatan otonomi ITB termasuk penguatan ekosistem inovasi dan hilitasi riset, penguatan budaya ilmiah unggul, dan penguatan ITB multikampus yang memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat luas.
Status ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTNBH ) memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
“Apa makna dari otonomi perguruan tinggi? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, PTNBH harus menghasilkan pendidikan tinggi bermutu, terjangkau, dan melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi,” ujar Rektor seperti dilansir dari laman resmi ITB, Senin (11/4/2022).
Rektor menjelaskan bahwa ITB saat ini beroperasi atas peristiwa hukum pada tahun 2013, di mana keluarnya PP 65/2013 tentang statuta ITB sehingga semuanya harus mengacu pada statuta tersebut.
Dijelaskannya, otonomi ITB sendiri bentuknya banyak, contohnya adalah pembukan LPPM dan LPIK dan unit inkubasi bisnis yang mendorong penguatan ekosistem inovasi ITB. Bahkan baru-baru ini ITB membentuk Lembaga Pengembangan Ilmu dan Teknologi (LPIT) yang menaungi Pusat Penelitian Unggulan serta Science and Techno Park (STP).
Bentuk otonomi selanjutnya adalah restrukturalisasi fakultas menjadi sekolah dan fakultas dan pembentukan KK-KK yang membuka otonomi pengembangan akademik pada tingkat fakultas/sekolah, pengembangan berbagai program studi baru dan program-program multidisiplin, pengembangan multikampus ITB, penyusunan Renip ITB 2006-2025 yang memastikan keberlanjutan pengembangan otonomi ITB.
Selain itu dibuatnya renstra ITB (2021—2025) yang mencakup penguatan otonomi ITB termasuk penguatan ekosistem inovasi dan hilitasi riset, penguatan budaya ilmiah unggul, dan penguatan ITB multikampus yang memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat luas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda