SKB 4 Menteri Terbaru, Ini Syarat Sekolah Bisa Kembali Gelar Ekstrakurikuler

Rabu, 11 Mei 2022 - 20:03 WIB
Kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan aturan terbaru terkait SKB Empat Menteri. Salah satunya, terkait kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, dari berbagai aturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Salah satunya dapat kembali dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di ruang terbuka.



Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru Atur PTM 100 Persen, Ini Isi Lengkapnya

Selain itu, kantin sekolah juga bisa kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, Suharti menuturkan, nantinya orang tua siswa dapat menentukan nasib anaknya terkait proses belajar dan mengajar. Namun, dengan melakukan persyaratan tertentu. "Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!