Mekanisme Pengajuan Akun Jenjang SMA-SMK PPDB DKI di ppdb.jakarta.go.id
Selasa, 31 Mei 2022 - 10:18 WIB
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka tahapan pengajuan akun bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK. Pengajuan akun dapat dilakukan di laman ppdb.jakarta.go.id.
Diketahui, tahap pengajuan akun yang dibuka sejak 30 Mei 202 ini merupakan tahap kedua setelah prapendaftaran pada 17 Mei 2022. Pra pendaftaran akan berakhir pada 14 Juni 2022 mendatang.
Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki menyampaikan, pengajuan akun jenjang SMA jalur prestasi, afirmasi dan zonasi serta SMK jalur prestasi dan afirmasi sudah dimulai mulai 30 Mei 2022.
"Pengajuan akun dapat dilakukan melalui website ppdb.jakarta.go.id," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya.
Baca: Guru SMP Seluruh Indonesia Ikuti Pelatihan Literasi dan Numerasi
Berikut ini mekanisme pengajuan akun yang dikutip dari tutorial yang ada di laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mekanisme Pengajuan Akun
1. Pilih jenjang yang dituju dan klik tombol Ajuan Akun
2. Isi data dan masukkan 10 digit nomor peserta yang didapat dari Sidanira
Diketahui, tahap pengajuan akun yang dibuka sejak 30 Mei 202 ini merupakan tahap kedua setelah prapendaftaran pada 17 Mei 2022. Pra pendaftaran akan berakhir pada 14 Juni 2022 mendatang.
Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki menyampaikan, pengajuan akun jenjang SMA jalur prestasi, afirmasi dan zonasi serta SMK jalur prestasi dan afirmasi sudah dimulai mulai 30 Mei 2022.
"Pengajuan akun dapat dilakukan melalui website ppdb.jakarta.go.id," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya.
Baca: Guru SMP Seluruh Indonesia Ikuti Pelatihan Literasi dan Numerasi
Berikut ini mekanisme pengajuan akun yang dikutip dari tutorial yang ada di laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mekanisme Pengajuan Akun
1. Pilih jenjang yang dituju dan klik tombol Ajuan Akun
2. Isi data dan masukkan 10 digit nomor peserta yang didapat dari Sidanira
tulis komentar anda