Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2022 dan Jumlah Soalnya
Selasa, 07 Juni 2022 - 09:29 WIB
Passing grade SKD sekolah kedinasan 2022. Foto/Tangkap layar portal SSCASN.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kementerian PANRB ) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) untuk sekolah kedinasan 2022. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lihat Juga :